Selesai Diaudit, Ini Hasil dan Nilai Dana Kampanye Paslon Bupati/Wabup Kepahiang

KAMPANYE : Dana kampanye tiga Paslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com- Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu hampir memasuki babak akhir. Sejauh ini, tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, termasuk penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, yakni atas pelaksanaan kampanye yang sebelumnya dilaksanakan. 

LPPDK yang disampaikan masing-masing Paslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, sudah dilakukan audit oleh akuntan publik. Ya hasilnya, ketiga Paslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang mendapat nilai patuh. 

KPU Kabupaten Kepahiang pun telah mengumumkan hasil audit terhadap dana kampanye ketiga Paslon Bupati/Wabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, 

ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok tertanggal 12 Desember 2024. 

Selanjutnya, hasil audit dana kampanye yang dilakukan akuntan publik mendapatkan predikat patuh tersebut disampaikan ke masing-masing Paslon Bupati dan Wabup di daerah ini. Dana kampanye ketiga Paslon Bupati/Wabup Kepahiang yang diumumkan KPU Kabupaten Kepahiang, memiliki nomor pengumuman 1300/PL.02.5-Pu/1708/2/2024.

Paslon 01 Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dengan laporan penerimaan dana kampanye Rp 1.552.351.617,92 memiliki laporan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 1.551.230.323,48 dan saldo akhir Rp 1.121.294,44. 

BACA JUGA: Bos di Kepahiang Polisikan Karyawan, Curi 2 Unit Spekaer Seharga Rp 30 Juta

Paslon 02 Windra Purnawa- Ramli, dengan laporan penerimaan dana kampanye Rp 211.175.000, mempunyai pengeluaran Rp 211.025.000, serta saldo akhir Rp 150 ribu. Kemudian Paslon 03 Zurdinata-Abdul Hafizh, dengan laporan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 875.001.345, laporan pengeluaran dana kampanye Rp 875.001.345, dan saldo akhir Rp 0.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Indra, SE saat dikonfirmasi membenarkan perihal sudah disampaikannya hasil audit dana kampanye Paslon Pilkada Kepahiang 2024. "Ya, semua hasil audit telah diumumkan," kata Indra, Senin 16 Desember 2024.

Sekadar mengulas, pada pelaksanaan Pilkada 2024, masa kampanye berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Ada 3 jenis sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 yang dapat diberikan kepada Paslon Bupati/Wabup Pilkada 2024. 

Sedangkan untuk nominal sumbangan sudah diatur batas maksimalnya, baik itu untuk perseorangan maupun sumbangan dana kampanye dari pihak swasta maupun Partai Politik (Parpol).

Ketiga jenis sumbangan dana kampanye Pilkada 2024 yang dibolehkan diantaranya sumbangan berbentuk uang, barang atau jasa yang bisa diberikan oleh perseorangan atau badan hukum swasta. Sedangkan sumbangan dana kampanye jenis uang, perseorangan batas maksimalnya Rp 75 juta dan badan hukum swasta Rp 750 juta.

Sumbangan dana kampanye ini sudah diatur secara jelas di dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan