Kades Tidak Bisa Lagi Semaunya Berhentikan Perangkat Desa, Ini Aturannya

MENGISI : Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Eko Saputra, SH saat mengisi materi pelatihan perangkat desa di Desa Weskust, Selasa 17 Desember 2024.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com - Para Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia, kini harus lebih berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Sebab pemerintah pusat telah meresmikan sejumlah aturan baru yang wajib dipatuhi oleh semua kepala desa demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa, tak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Pemerintah mengubah dan menambah UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Eko Saputra, SH mengatakan, pemerintahan hingga pembangunan, dan pemberdayaan desa diatur oleh UU Desa 2024, yang merupakan revisi dari Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Salah satu perubahan yang sangat penting adalah otoritas yang diberikan kepada kepala desa untuk memilih dan memberhentikan anggota perangkat desa. Kepala desa memiliki otoritas untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, menurut Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014.

"Namun, dalam putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut. Keputusan MK menunjukkan bahwa otoritas tersebut bertentangan dengan UUD 1945," terang Eko, Selasa 17 Desember 2024. 

"Kepala desa tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan anggota perangkat desa, menurut MK. Tujuannya adalah untuk mencegah kesalahan dan melindungi hak-hak perangkat desa," sambungnya.

BACA JUGA:Kapolres Benteng Cup 2, Centre Club Taekwondo Kepahiang Juara Umum 2 Pemula

Lanjutnya, pemerintah mengeluarkan UU Desa 2024 untuk mengikuti keputusan MK. Kewenangan Kades untuk memilih dan memberhentikan perangkat desa diatur ulang dalam UU Desa terbaru. Kades meminta bupati melalui camat untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menurut Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024. Kemudian berdasarkan usulan kepala desa, bupati mengangkat dan memecat perangkat desa.

"Ini berarti bahwa kepala desa tidak lagi memiliki otoritas langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Kades harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan alasan yang jelas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa, yang dibuat setelah UU Desa 2024, mengatur perangkat desa yang diangkat dan diberhentikan," katanya lagi.

Eko juga menyampaikan tentang persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam PP. Aturan juga mengatur struktur, tugas, fungsi, dan wewenang perangkat desa. ASN bertanggung jawab untuk membantu kepala desa dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Warga lokal yang memenuhi syarat dipilih jadi perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun. Aturan-aturan baru ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa pembangunan di tingkat desa berjalan dengan baik, dan memberi manfaat yang maksimal bagi masyarakat," paparnya. 

"Oleh karena itu, semua kepala desa diharapkan untuk mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini tidak hanya akan merugikan desa, tetapi juga dapat berujung pada sanksi administratif, atau bahkan hukum bagi kepala desa yang bersangkutan," pungkas Eko.

Tag
Share