Kades Suro Bali Tersangka, Dinas PMD Kepahiang Tetapkan PJs
DITETAPKAN : Kades Suro Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepahiang. --EPRAN/RK
Radarkoran.om - Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kepala Desa (Kades) KDP (49) dan bendahara atau Kaur Keuangan DAS (25) Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, sudah ditahan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Kepahiang.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kepahiang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan ADD/DD Tahun Anggaran (TA) 2023, serta anggaran silva TA 2022. Akibat ulah kedua tersangka ini, anggaran negara mengalami kerugian hingga Rp 496 juta.
Terhadap Kades Suro Bali serta bendahara yang ditetapkan sebagai rsangka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH, pada Rabu 18 Desember 2024 mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media.
"Jujur kami baru mengetahui adanya penetapan Kades dari pemberitaan media. Selanjutnya, langkah yang akan kita ambil melaporkan kepada pak bupati untuk kita tindak lanjuti," kata Iwan.
Ia menyampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap pejabat termasuk Kades yang tersandung kasus hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali, Uang Rp 496 Juta Digunakan Kades dan Bendahara
"Tapi kita tetap akan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan. Jadi kita tidak bisa juga tergesa-gesa untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, seperti sanksi pemecatan," sampainya.
Hanya aja menurutnya, langkah yang diambil selanjutnya karena jabatan Kades Suro Bali kosong pascapenetapan tersangka oleh Polres Kepahiang, tentu akan ditetapkan PJs Kades, sehingga roda pemerintahan Desa Suro Bali bisa berjalan sebagaimana seharusnya.
"Dengan status tersangka yang sekarang ini disandang Kades tersebut, secepat mungkin kita juga akan menetapkan PJs Kades, sehingga roda merintahan di desa itu bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.
Berkaitan dengan hak-hak sebagai Kades tapi sedang diberhentikan sementara lantaran kasus hukum? Dijelaskan oleh Iwan, dengan penetapan tersangka tersebut dan tidak aktif menjabat, maka gaji dan tunjangannya ikut dihentikan sementara.
"Hak-haknya seperti gaji dan tunjangan sebagai Kades yang selama ini dia dapatkan, sementara waktu ini juga dihentikan," demikian Iwan.
Untuk diketahui, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tipikor, yakni pengelolaan keuangan ADD/DD TA 2023. Karena dari pengelolaan ADD/DD tersebut, negara dirugikan hingga Rp 496 juta.
Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker.
"Ada pekerjaan fisik yang hanya dibayarkan Rp 50 juta saja (Lampu jalan). Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. Maka dari itu, setelah dihitung, maka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 496 juta," kata Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK.