Pemdes Bandung Jaya Musdesus KPM BLT-DD TA 2025

MUSDESUS : Pemerintah Desa Bandung Jaya melaksanakan Musdesus KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2025. --YUS/RK

Radarkoran.com- Pemerintah Desa (Pemdes) Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung serbaguna desa Bandung Jaya, Rabu 18 Desember 2024.

Hadir pada acara Musdesus ini Camat Kabawetan, Babinsa, Babinkamtibmas Polsek Kabawetan, Tim dari Kecamatan, Kades beserta perangkat, BPD, PD/PLD, Kadus, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan perwakilan masyarakat.

 

 

Kepala Desa (Kades) Bandung Jaya, Suwandi menyampaikan, salah satu fokus penggunaan dana desa yaitu penanganan kemiskinan ekstrem berupa BLT-DD TA 2025. Daftar KPM dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa, terkait bertambah atau berkurangnya pada tahun 2025.

"Perubahan KPM BLT-DD ini diperlukan, karena penerima BLT-DD ada yang sudah tidak masuk kategori penerima lagi, berdasarkan kriteria. Pergantian dilakukan sesegera mungkin agar penyaluran BLT-DD selanjutnya bisa berjalan lancar," kata Kades Bandung Jaya Suwandi kepada Radarkoran.com.

 

BACA JUGA:Pengelolaan Sampah TPS3R di Desa Bandung Jaya, Hasilkan Pupuk Kompos

Lebih lanjut, untuk penerima BLT-DD TA 2025 ditetapkan sebanyak 5 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di desa ini. Keputusan tersebut diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.

"Seluruh Kadus secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di masing-masing lingkungannya," ucap Kades.

 

Menurut dia, pada tahun 2024 ini ada 12 KPM, dan untuk tahun 2025 sesuai keputusan yang diambil secara musyawarah, tersisa 5 KPM saja. Diharapkan hasil musyawarah dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan secara nyata di tengah-tengah masyarakat. 

 

"Sebagai pelaksanaan penetapan calon keluarga penerima manfaat atau KPM BLT Dana Desa tahun anggaran 2025, ditetapkan dan dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa," demikian Kades Suwandi.

Tag
Share