Tunggakan BPJS Kepahiang Rp 16,9 Miliar, Cek Rinciannya
TUNGGAKAN : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM menyampaikan bahwa, tunggakan BPJS Kesehatan peserta mandiri atau PBPU mencapai belasan miliar.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mencatat total tunggakan peserta BPJS Kesehatan di daerah ini sebesar Rp 16.989.019.834.
Tunggakan BPJS Kesehatan tersebut adalah tunggakan peserta BPJS mandiri atau BPJS dibayar sendiri oleh warga bersangkutan yang tergabung dalam kelas I, kelas II, dan kelas III.
Apabila dilihat dari nominal tunggakan tersebut, mayoritas tunggakan datang dari peserta kelas III yang nolainya menyentuh Rp 12.570.604.309. Dengan kepesertaan yang menunggak, secara otomatis Kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, sebelum dilunasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM membenarkan bahwa tunggakan BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau dibayar oleh masing-masing peserta, mencapai 16.989.019.834. Tunggakan BPJS Kesehatan tersebut tergabung dalam tiga kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
"Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri atau PBPU, ini kita telah menawarkan beberapa program untuk melunasi tunggakan. Salah satunya program rehab, yang merupakan program rencana pembayaran bertahap. Dalam artian, peserta BPJS bisa nyicil melunasi tunggakannya, sehingga BPJS Kesehatannya bisa kembali aktif," kata Desnita Adelina, Rabu 18 Desember 2024.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Ditanggung Pemkab Kepahiang Menunggak 1 Bulan, Pelayanan Tetap Berjalan
Hanya saja dikatakannya, progres peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Kepahiang yang mengikuti program rehab sangat sedikit sekali. Bahkan dari total tunggakan Rp 16.989.019.834, 10 persen di antaranya saja yang ikut.
Desnita juga merincikan, jumlah tunggakan BPJS Kesehatan jalur mandiri atau PBPU ini untuk kelas I berjumlah 1.205 jiwa dengan total tunggakannya Rp 1.555.107.414, kelas II berjumlah 2.845 jiwa dengan total tunggakan Rp 2.863.308.111. Kemudian, kelas III dengan jumlah 19.341 jiwa tunggakannya Rp 12.570.604.309.
"Kita berharap bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kalau kepesertaannya ingin aktif silakan untuk membayar tunggakan ataupun bisa mengikuti program keringanan yang telah kita tawarkan (Program rehab)," imbaunya.
Untuk iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas pelayanan masing-masing. Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan.
Di sisi lain, diketahui kalau bukan hanya BPJS Kesehatan peserta mandiri atau PBPU saja yang menunggak di daerah ini, tapi BPJS yang dibiayai oleh APBD Kepahiang juga menunggak. Namun untuk BPJS Kesehatan warga yang dibiayai oleh APBD Kepahiang, dipastikan Tahun 2024 akan dilunasi.
Kepesertaan BPJS Kesehatan warga Kepahiang yang ditanggung Pemkab Kepahiang atau PBI, menyisakan iuaran Desember 2024 saja yang belum dibayar dengan total Rp 1,3 miliar. Untuk pelayanan kesehatannya, juga dipastikan tidak terkendala.