Jangan Khawatir, Honorer TMS Punya 'Senjata' KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024
Para honorer TMS sudah bisa bergembira, karena sudah mendapatkan senjata yakni KepmenPAN-RB 634 tahun 2024. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 jadi senjata bagi honorer Tidak Memenuhi Syarat alias TMS dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK.
Dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini membuka kesempatan seluas-luasnya untuk honorer.
"Banyak pengaduan yang masuk, terutama dari honorer database BKN gagal daftar PPPK 2024 tahap pertama serta dinyatakan TMS. Tidak sedikit pula yang belum dapat mendaftar dengan berbagai alasan," kata MenPAN-RB Rini Widyantini pada Sabtu 21 Desember 2024.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka honorer harus diselesaikan sampai dengan Desember 2024 ini. Untuk menjalankan amanat itu, sambung MenPAN-RB Rini, pihaknya menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 pada 10 Desember.
"Diharapkan masing-maisng pemerintah daerah bisa merespons positif langkah ini. Untuk menuntaskan masalah honorer, pusat tidak bisa bekerja sendiri. Pemda paling menentukan, karena merekalah yang mengusulkan honorernya diangkat menjadi ASN," tegas Menteri Rini.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Guru dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Lebih lanjut Menteri Rini menyampaikan dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 terdapat 11 ketentuan utama. Apa saja 11 poin tersebut? Berikut adalah penjelasanya:
1. Diktum Pertama: Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Diktum Kedua: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
3. Diktum Ketiga: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut:
a. Pengelola Umum Operasional.