Penetapan Calon Terpilih Walikota Bengkulu, KPU Tunggu Surat MK
Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggi Stephensent--GATOT/RK
Radarkoran.com - KPU Kota Bengkulu menyatakan proses penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu terpilih hasil Pilkada tahun 2024 masih harus menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sesuai tahapan, setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh KPU, tahap berikutnya adalah rapat pleno penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih pemilihan walikota Bengkulu 2024.
Namun, penetapan pasangan calon terpilih baru dapat dilakukan apabila tidak ada perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Dan jika ada perselisihan maka KPU menunggu keputusan dari pihak MK.
Komisioner KPU Kota Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggi Stephensent mengatakan, penetapan pasangan calon walikota Bengkulu terpilih dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari MK terkait Permohonan Pencabutan Gugatan Sengketa Pemilihan di KPU Kota Bengkulu. Karena sebelumnya ada salah satu Paslon yakni Dedi Ermansyah dan Nuragiyanty yang menyampaikan sengketa Pilkada.
"Kami belum bisa memastikan kapan dikeluarkan. Dan saat ini kaki masih menunggu surat dari MK tersebut," ungkap Anggi, Sabtu, 21 Desember 2024
Sebelumnya, sempat ada pengajuan sengketa Pilkada atau gugatan perselisihan hasil perolehan pemilihan Walikota Bengkulu dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu nomor urut 03, Dedy Ermansyah dan NurAgiyanti Dewi Permatasari ke MK. Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 pada 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kanwil ATR/BPN Bengkulu Akan Bebaskan HGU
Anggi menambahkan, jika surat dari MK sudah diterima oleh KPU terkait Permohonan Pencabutan Gugatan Sengketa oleh Paslon, baru terang apakah ini akan keluar ketetapan gugatannya resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.
"Hal ini sesuai Surat Permohonan Pencabutan Gugatan yang ditembuskan ke KPU Kota Bengkulu tanggal 18 Desember yang ditandatangani Kuasa Hukum Pemohon bermaterai cukup.," kata Anggi.
Lebih jauh Anggi mengatakan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 tentang Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan di MK, ketetapan akan dikeluarkan diawal bulan Januari 2025 mendatang.
"Kemungkinan surat dari MK dikeluarkan antara tanggal 3 Januari 2025 nanti," tutupnya.