Dibentuk Presiden Prabowo, Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto membentuk Dewan Pertahanan Nasional. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional atau DPN. Dokumen salinan yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu 22 Desember 2024, menyebut DPN dibentuk sebagai implementasi amanat Pasal 15 Ayat (8) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 

Pada Bab 1 yang memuat Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan bahwa DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2, DPN mempunyai beberapa fungsi, yakni menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab masing-masing, dalam rangka mendukung pertahanan negara. 

DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu terkait pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional. 

Pada Bab II terkait Organisasi, susunan organisasi DPN terdiri atas Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kapan Ini Berakhir? Bagaimana Kita Bisa Bantu Palestina

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lain. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai isu strategis yang dihadapi. 

Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Pasal 6 Perpres itu menyebutkan Ketua DPN akan dibantu Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

DPN bertugas merumuskan kebijakan strategis terpadu yang mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi ini dijalankan melalui berbagai koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas DPN akan didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Perpres ini turut mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres DPN mulai berlaku. 

Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024. Informasi lebih lengkap terkait Perpres Nomor Nomor 202 Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman https://jdih.setneg.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan