KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024, Herlambang: Sepertinya Mengabaikan Asas Keadilan
Tenaga kependidikan yang masuk Dapodik berharap mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Terbitnya Keputusan MenPAN-RB (KepmenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK untuk Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, menyelamatkan honorer TMS dan yang belum pernah mendaftar seleksi ASN.
Tapi bagi honorer non-database BKN yang baru dapat kesempatan mendaftar seleksi PPPK 2024 tahap II, regulasi ini malah menjadi bukti ketidakadilan pemerintah.
"Banyak teman honorer yang bertanya mengenai KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 ini, sepertinya mengabaikan asas keadilan," tegas Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto pada Minggu 22 Desember 2024.
Lebih lanjut dia memaparkan, awalnya setiap peserta hanya mendapatkan satu kesempatan ikut seleksi PPPK 2024. Namun, belakangan ini honorer tidak memenuhi syarat alias TMS pendaftaran PPPK 2024 tahap I masih dapat diberi kesempatan kedua untuk mendaftar di tahap 2. "Lalu bagaimana dengan honorer TMS nanti pada pendaftaran PPPK 2024 tahap II," ucap Herlambang.
Saat ini, sambung Herlambang, honorer non-database BKN berharap ada regulasi kembali untuk nantinya honorer non database yang terkendala TMS di tahap II. Paling tidak mereka berhak mendapatkan regulasi seperti KepmenPAN-RB nomor 634 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan pada pelamar tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi, diberi kesempatan kembali melalui pengusulan pemdanya supaya dapat diikutkan kembali pada tahap II.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Guru dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti
"MenPAN-RB Rini Widyantini pada 12 Desember 2024 sudah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024. Instruksinya sangat jelas, supaya pemerintah pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji di tahun 2025 untuk honorer yang sedang berproses menuju ASN PPPK," paparnya.
Dengan begitu, kata Herlambang lagi, bisa memberikan kesempatan bagi honorer non-database yang sedang mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II. Tidak lagi melalui pertimbangan untuk menjadi paruh waktu untuk pelamar yang sudah lolos seleksi, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan formasinya.
Herlambang berharap kepada Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) agar honorer non-database tendik turut diberikan kebijakan, seperti layaknya guru.
"Tolong kami diberikan kesempatan seluas-luasnya, supaya tenaga kependidikan yang masuk Dapodik mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap II, dan kebijakan prioritas dalam seleksi administrasi hingga lolos menjadi ASN nantinya," ucapnya. Ia juga berharap pemerintah bisa memberikan kesempatan kedua bagi honorer non-database BKN yang TMS pendaftaran PPPK 2024 tahap II.