Musdes Penetapan RKPDes dan Perubahan RPJMDes Tebat Monok
MUSDES : Jalanya Musdes Penetapan RKPDes dan Perubahan RPJMDes Tebat Monok di balai desa setempat. --SUHAIMI/RK
Radarkoran.com - Sabtu 28 Desember 2024 bertempat di Balai Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, digelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan RKPDes dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2024.
PJs. Kades Tebat Monok, Firmansyah, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum seperti Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Undang-undang Desa Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Begitu juga RKPDes kita tetapkan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat. Yang mana nanti apa yang menjadi skala prioritas pembangunan 1 tahun kedepan yang akan kita laksanakan. Karena harus sejalan dengan RPJMDes. Kalau RKPDes ini satu tahun, maka dari itu ditetapkan setiap tahunya," kata Firman.
BACA JUGA: Pemdes Pungguk Beringang Gelar MDST, Serah Terima Pembangunan DD 2024
Di sisi lain Kasi PMD Kecamatan Kepahiang, Amrullah, S,Sos mengatakan dalam musyawarah ini, pembahasan mengenai perubahan RPJMDes difokuskan pada upaya peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur desa yang lebih baik.
Dengan berlangsungnya musyawarah ini, diharapkan perencanaan pembangunan desa dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Perubahan RPJMDes ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan pembangunan di tahun-tahun mendatang dan meningkatkan taraf hidup warga desa.
"Alhamdulillah musyawarah ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta yang mewakili berbagai unsur masyarakat desa, dengan komitmen untuk bersama-sama mewujudkan visi pembangunan yang lebih baik untuk Desa Tebat Monok," singkatnya.