Mantan Menag dan GNB Desak Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
PPN : Mantan menag temui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, desak kanikan tarif PPN 12 persen dibatalkan--FOTO/ILUSTRASI
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebutkan beberapa jenis komoditas yang tidak terkena PPN. Komoditas ini merupakan komoditas pokok yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Seperti, bahan pangan (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi), jasa (pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi), dan kebutuhan dasar lainnya (Vaksin polio, air).
Lebih lanjut, disebutkan, PPN 11 persen akan tetap berlaku untuk beberapa komoditas pokok lainnya, yaitu tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Pemerintah akan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas tersebut melalui penerapan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).
"Barang-barang ini terkena PPN, tapi kami masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat. Sehingga, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," tutupnya.