Mantan Menag dan GNB Desak Batalkan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
PPN : Mantan menag temui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, desak kanikan tarif PPN 12 persen dibatalkan--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Hanya tinggal menghitung jam saja, pemerintah akan resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dari sebelumnya 11 persen.
Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak, termasuk Mantan Menteri Agama (Menag) dan Gerakan Nurani Bangsa (GNB).
Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin bersama kepengurusan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani belum lama ini. Tujuannya, untuk mendesak agar kenaikan tarif PPN 12 persen dibatalkan.
"Kelas menengah saat ini sudah sangat terbebani. Ada PHK, pemotongan penghasilan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ungkap Lukman.
Ia menilai, dengan kenaikan tarif PPn 12 persen tidak hanya menurunkan daya beli masyarakat, tapi juga memengaruhi sektor konsumsi.
Dengan itupula dirinya berharap Menteri Keuangan, Sri Mulyani dapat mengevaluasi kebijakan fiskal yang dibuat belakangan.
BACA JUGA:Ternyata 3 Kejadian Ini Pernah Menggemparkan Dunia, Apa saja?
"Pemerintah harus menyusun kebijakan yang berpihak kepada kelas menengah dan bawah. Selain adil, ini juga demi menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang," kata Lukman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menegaskan kenaikan tarif PPN ini adalah amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan," katanya belum lama ini.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Menururnya, barang dan jasa mewah selama ini sebagian besar banyak dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran tertinggi dalam kategori desil 9 hingga 10.
"Kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," katanya.
Bahkan, Sri Mulyani juga memberikan contoh beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Dirincikan, Beras premium, Buah-buahan premium, Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe), Ikan premium (seperti salmon dan tuna premium), Udang dan crustacea premium (seperti king crab), Jasa pendidikan premium (seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional), Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP, Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 hingga 6600 VA