Guru Tak Lagi Ngajar 24 Jam, Regulasi Baru Tunjangan Sertifikasi 2025
SERTIFIKASI : Tahun 2025 adanya regulasi baru terkait tunjangan sertifikasi guru--FOTO/ILUSTRASI
Selai itu, bagi guru yang akan menjalani proses sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), akan ada dua materi tambahan yang perlu dipelajari.
Dua materi tersebut adalah bimbingan konseling dan pendidikan nilai, yang diharapkan dapat memperkaya kompetensi guru dalam mendidik.
"Selain itu, ada tambahan pendidikan karakter dan pendidikan nilai," ungkap Nunuk Suryani, Dirjen GTK.
Dengan regulasi baru tunjangan sertifikasi 2025, mendorong guru untuk tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing dan membentuk karakter peserta didik sesuai dengan kebutuhan zaman. Regulasi baru ini juga memberikan dampak positif bagi berbagai jenjang pendidikan, seperti SMA, SMP, SD, dan PAUD, yang menjadi sasaran dari pemberian tunjangan sertifikasi.