Senator Riri: Pemda Perlu Memenuhi Kebutuhan Mengalokasikan Program Prioritas
Anggota BULD DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, Pemda perlu memenuhi kebutuhan mengalokasikan program prioritas.--FOTO/TIM RIRI
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, guna perbaikan, BLUD DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi agar substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024 tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
"Melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa mengelola pembangunan daerahnya sesuai kebutuhan spesifik daerahnya," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Untuk diketahui, BULD adalah salah satu alat kelengkapan DPD RI yang bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda. Tugas ini merupakan amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda tidak dilakukan dalam kerangka memperpanjang mata rantai pembentukan Perda. BULD DPD RI justru hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan Perda.
BULD DPD RI ingin memastikan bahwa Perda disusun sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan sebaliknya regulasi yang ditetapkan pusat telah mengakomodir kepentingan daerah.