Untuk Bayar Utang, Pemkab Bengkulu Tengah Desak Pemprov Segera Salurkan DBH

KANTOR : Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, yang berada di jalan lintas Bengkulu-Kepahiang, tepatnya di wilayah Kecamatan Karang Tinggi.--Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BengkuluBACA JUGA:Kinerja Pemdes Bandung Jaya Kepahiang 2024, Dilaporkan ke Masyarakat Lewat Musdes Tengah, desak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu agar segera salurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran (TA) 2024. Nilai DBH yang belum disalurkan cukup besar, yakni hingga Rp 22 miliar.

Bukan tanpa alasan, desakan tersebut dilontarkan karena Pemkab Bengkulu Tengah memiliki utang yang harus dibayarkan. Sementara anggaran yang akan digunakan untuk membayar utang itu, hanya mengandalkan DBH. Seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Dessy Aprianti, SH.

Dia mengatakan, belum disalurkannya DBH Bengkulu Tengah oleh Pemprov Bengkulu, berdampak terhadap belanja Kabupaten Bengkulu Tengah menjelang akhir TA 2024. Dicontohkannya, lantaran DBH belum disalurkan, Pemkab Bengkulu Tengah saat ini terutang pada pihak ketiga, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"DBH tersebut telah direncanakan untuk dibelanjakan pada akhir tahun 2024 lalu oleh Pemkab Bengkulu Tengah. Karena DBH belum disalurkan, sehingga Pemkab Bengkulu Tengah saat ini memiliki utang," terang Dessy.

Lebih lanjut Dessy mengutarakan, karena kejadian ini, Pemkab Bengkulu pun bertanya-tanya, ke mana DBH yang seharusnya menjadi hak kabupaten yang belum disalurkan tersebut. "Wajar dong kita bertanya-tanya, ke mana anggaran itu? Kenapa belum disalurkan?," tegasnya.  

 

Dia menambahkan, sekarang BKD Bengkulu Tengah sedang merekap utang yang belum terbayarkan kepada pihak ketiga. Termasuk pembayaran TPP serta kegiatan rutin lainnya. Setelah dilakukan rekap, BKD Bengkulu Tengah akan melaporkan hal tersebut ke Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Dr. Heriyandi Roni melalui Pj Sekkab Benteng, Drs. Hendri Donal, SH, MH.

"Iya, nanti SPM yang sudah disampaikan ke BKD akan kami sampaikan ke Inspektorat untuk direview. Kemudian disampaikan ke Bagian Hukum untuk dapat ditetapkan sebagai surat keputusan, yang akan ditandatangani pak Pj Bupati sebagai surat pengakuan utang," jelas Dessy.

Dalam hal ini, Dessy menegaskan jika Pemkab Bengkulu Tengah memperingati Pemprov sudah jauh-jauh hari, agar bisa segera menyalurkan DBH tersebut. Hanya saja kenyataannya Pemprov Bengkulu belum juga menyalurkan DBH itu. Kejadian ini pun sangat disayangkan oleh Pemkab Bengkulu Tengah. 

"Kami akan terus mengkoordinasikan ini agar Pemprov bisa segera membayarkan DBH Bengkulu Tengah. Ya lantaran anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk membayar utang," ucap Dessy. 

Seperti yang diketahui, DBH tersebut terdiri dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, serta pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor. Kemudian pendapatan bagi hasil pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pendapatan bagi hasil pajak rokok dan pendapatan bagi hasil pajak air permukaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan