Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Baru Tunggu MK

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Provinsi Bengkulu menyebut proses pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 serta pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2019-2024 masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Untuk pengumuman pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kita menunggu jadwal MK," kata anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti pada Senin, 6 Januari 2025.

Hal ini berkaca atas Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota. Jika telah dilakukan penyerahan Buku Registrasi Perselisihan Konstitusi (BRPK) dan diterima, maka secepatnya KPU Provinsi Bengkulu akan segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. 

"Kita menunggu dari pihak MK menyampaikan ke KPU. Jadi kita menunggu," kata Sri. 

BACA JUGA: Buka Masa Persidangan ke-1 Tahun 2025, Berikut Agenda yang Akan Dibahas

Sebagai informasi, berdasarkan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu pada Pilkada Tahun 2024, dari dua Pasangan Calon (Paslon) yang berkompetisi, Paslon nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian unggul dari pesaingnya dengan perolehan 592.217 suara. 

Sementara Gubernur petahana atau nomor urut 2, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani memperoleh 491.334 suara.

Perolehan suara tersebut telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dan saat ini tinggal menunggu proses penetapan pasangan calon terpilih dan dilakukan proses pelantikan dalam beberapa bulan kedepan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan