Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur? Ini Tanggapan Bupati Kepahiang Terpilih Zurdi Nata

Bupati Kepahiang Terpilih, H. Zurdi Nata, S.Ip --JIMMY/RK

"Itulah prinsip dasar Pilkada serentak 2024. Karena itu yang tidak sengketa harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," sambungnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Oleh karena adanya perubahan jadwal pelantikan tersebut, menurut Rifqinizamy nantinya akan ada putusan baru yang dikeluarkan oleh Presiden. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden. Tentu akan ada penerbitan Perpres baru, " pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan