Tiga Tahun Buron, Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Pasar Kepahiang Ditangkap
TANGKAP : Buser Elang Juvi yang berhasil menangkap terduga pelaku AR--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Pelarian AR (19) terduga pelaku kasus pembunuhan karyawan SPBU Pasar Kepahiang tahun 2020 lalu akhirnya berakhir ditangan Buser Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang. Warga Desa Pematang Donok Kecamatan Kepahiang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan, Rabu 3 Januari 2024.
Pascaditangkap, AR langsung menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kepahiang dan langsung menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat reskrim, AKP. Doni Juniansyah, SM mengatakan, AR yang ditanghkap pihaknya merupakan DPO kasus tahun 2020 lalu. Dalam kejadian dugaan pembunuhan tersebut, terdapat 4 terduga pelaku yang terlibat. Untuk 2 diantaranya sudah ditangkap terlebih dulu dan sudah menjalani hukuman.
"Terduga pelaku ketiga kita tangkap tadi (Rabu, red) dan langsung kita bawa ke Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Kasat.
Diterangkan Kasat Doni, selama pelariannya terduga pelaku AR sering bersembunyi dan berpindah tempat. Terakhir sering mengendarai dump truk mengangkut material. Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang sudah ditangkap terlebih dulu (tahun 2020 lalu, red), terduga pelaku AR terlibat dalam pemukulan terhadap korban sebelum akhirnya korban meninggal dunia.
BACA JUGA:6 Bulan DPO, Polsek PUT Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal
"Berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku yang sudah ditangkap lebih dulu, terduga pelaku AR terlibat melakukan pemukulan terhadap korban," demikian Kasat Reskrim Doni.
Diketahui pembunuhan sadis terhadap karyawan SPBU Pasar Kepahiang Geri (22) terjadi pada Kamis 19 November 2020 malam. Ketika itu, aparat kepolisian berhasil menangkap 2 terduga pelaku pembunuhan yakni, DP alias DI (18) warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang dan JS alias JI (16) warga Pematang Donok Kecamatan Kabawetan Sabtu 28 November 2020 pukul 19.30 WIB.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan aparat di kawasan IAIN Curup Kabupaten Rejang Lebong. Diketahui jika motif pelaku menghabisi nyawa korban adalah dendam lama yang ditimbulkan akibat perselisihan dalam pekerjaan. Sebelum dihabisi dengan cara ditikam, korban terlebih dulu dikeroyok oleh para pelaku.