6 Bulan DPO, Polsek PUT Berhasil Amankan Terduga Pelaku Begal

Jajaran Polsek PUT berhasil meringkus AW, teduga pelaku begal yang sudah 6 bulan DPO--

CURUP RK - Pelarian AW, terduga pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir ditangan anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong.

Warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi itu diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 bulan. Ia diduga terlibat dalam aksi begal yang terjadi pada Juni 2023 lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu S. Simanjuntak menjelaskan AW diamankan pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 02.15 WIB. Tak hanya itu, petugas juga terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai kaki tersangka karena melakukan upaya perlawanan saat ingin diamankan.

"Tersangka begal ini sempat melakukan perlawanan kepada petugas saat ingin ditangkap. Hingga akhirnya petugas Polsek PUT terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, " jelas Kasi Humas.

Penangkapan AW bermula adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaannya di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi.

BACA JUGA:Percobaan Begal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Viral di Medsos

Dari informasi langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek PUT. Hingga akhirnya AW berhasil diamankan setelah 6 bulan ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

Diketahui AW merupakan salah satu pelaku begal yang videonya sempat viral di media sosial Juni 2023 lalu. Korbannya adalah Muhamad Dhimas Sandy Saputra.

Dalam menjalankan aksinya AW tidak sendiri, tapi dilakukannya bersama salah satu rekannya yang saat ini identitasnya sudah diketahui dan masih dalam upaya pengejaran.

"Satu pelaku telah diamankan dan satu lagi masih jadi DPO. Saat ini AW diamankan di Polsek PUT guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti, " demikian Simanjuntak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan