Sudah Lolos PPPK, Guru Honorer di NTB Malah Dibatalkan, Ada Apa?
DIBATALKAN : Guru honorer PPPK lolos PPPK, tapi dibatalkan--FOTO/ILUSTRASI
Irwan mengatakan apabila ada kepala OPD, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang tahu ada tenaga honorer K2 lolos PPPK, tetapi tidak aktif bertugas agar melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi.
"Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas tetapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja namun lolos seleksi PPPK.
Masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.
Masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 sampai 15 Januari mendatang.
BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya sudah ditandatangani masing-masing pimpinan OPD.
Kalau ada dokumen yang dipalsukan maka ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan.