Tambah Potensi PAD, Dishub Bengkulu Tengah Pungut Retribusi R6

RETRIBUSI : Dishub Bengkulu Tengah mulai menerapkan retribusi baru guna pemanfaatan kendaraan roda 6 atau R6 berpendingin milik daerah. --Candra/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sektor retribusi. Terbaru Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Tengah, mulai menerapkan retribusi baru guna pemanfaatan kendaraan roda 6 atau R6 berpendingin milik daerah atau mobil bus milik Pemkab Bengkulu Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah, Ariawan, S.Pi melalui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Fitria Novika, S.Kom menerangkan bahwa, retribusi khusus R6 dipungut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024, diberlakukan untuk mengoptimalkan PAD, dan penggunaan aset daerah yang lebih efisien. 

"Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2025. Berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2024, Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan tarif retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari untuk pemanfaatan kendaraan roda 6 berpendingin," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menuturkan, retribusi bertujuan untuk meningkatkan PAD dan memastikan bahwa aset daerah khususnya kendaraan roda 6 berpendingin, dapat digunakan secara efektif dan efisien. 

"Dengan penerapan retribusi ini, maka ke depan apabila ada yang ingin menggunakan mobil bus yang berada di Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah, akan dikenakan tarif Rp 250 ribu. Tarif retribusi ini diberlakukan untuk masyarakat umum dan OPD," paparnya.

BACA JUGA:Perumda Air Tirta Raflesia Bengkulu Tengah Putuskan 190 SR

Khusus warga, apabila ingin memanfaatkan atau meminjam bus ini, hanya perlu datang ke Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah dengan membawa surat yang menyatakan tujuan penggunaan kendaraan tersebut.  

"Sekarang ini kita (Dishub Bengkulu Tengah) memiliki 2 unit bus operasional dengan kapasitas masing-masing 19 dan 24 penumpang. Kedua bus ini terawat dengan baik, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, asalkan membawa surat resmi dengan tujuan yang jelas," ujarnya.

Untuk diketahui, Dishub Kabupaten Bengkulu Tengah diberikan beban target PAD retribusi sebesar Rp 5 juta. Apabila ke depan progres retribusi ini bisa maksimal, maka target akan dinaikkan. Ia optimis target yang sudah ditetapkan bisa tercapai. 

"Ya saya sangat optimis sekali kalau target PAD retribusi ini akan tercapai. Karena selama ini sangat banyak warga yang membutuhkan dan meminjam bus kita," demikian Fitria.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan