Catat! Pengobatan 21 Penyakit Ini Tidak Gratis Meski Punya BPJS
BPJS Kesehatan--Ilustrasi
Radarkoran.com - BPJS Kesehatan digunakan masyarakat untuk mendapatkan layanan medis gratis. Misalnya saat berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap.
Masyarakat tinggal membayar iuran yang sesuai per bulan. Kini BPJS Kesehatan dibagi harganya menjadi tiga kelas, yakni kelas 1 sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan Rp 35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3.
BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan bagi masyarakat yang menjadi peserta. Namun perlu diingat tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Umumnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan. Misalnya seperti untuk layanan estetika.
Simak daftar berikut untuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.