Tahun 2025 Versi 5 Dinonaktifkan, Segera Daftar e-Katalog Versi 6!

BPBJ Setkab Lebong mengimbau kepada para penyedia di Kabupaten Lebong untuk mendaftarkan usahanya di e-Katalog versi 6--Eko Hatmono

Radarkoran.com - Para pelaku usaha di Kabupaten Lebong diminta untuk kembali mendaftarkan usahanya di e-Katalog. Khususnya bagi penyedia yang sebelumnya sudah terdaftar di e-katalog, agar kembali mendaftar di e-Katalog versi 6.

Alasannya karena e-Katalog versi 5 akan dinonaktifkan mulai 1 Januari 2025. Sehingga proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah di tahun 2025 ini akan menggunakan e-Katalog versi 6.

Analis Kebijakan Ahli Pertama Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setkab Lebong, Iin Setiawan, ST

 menjelaskan kebijakan memberlakukan e-Katalog versi 6 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024. 

"Kami berharap penyedia khususnya yang ada di Kabupaten Lebong agar bisa segera mendaftarkan usahanya di e-Katalog versi 6 ini. Pasalnya untuk versi 5 yang diberlakukan tahun 2024 lalu akan dinonaktifkan. Sementara proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah tetap memberlakukan sistem e-Katalog, " jelas Iin.

Sejauh ini Iin mengatakan untuk di Kabupaten Lebong belum ada pelaku usaha yang mendaftar di e-Katalog versi 6. 

BACA JUGA:LPj Banpol 2024 Kabupaten Lebong Segera Diaudit

"Kalaupun mereka mendaftar akan langsung diapprove langsung LKPP. Dalam hal ini kami hanya sebatas meneruskan edaran kepada para penyedia di Kabupaten Lebong, " tambah Iin.

Ditanya terkait perbedaannya, Iin menjelaskan jika dari website yang digunakan pada e-Katalog versi 5 dan versi 6 berbeda. Selain itu secara tampilannya, e-Katalog versi 6 juga lebih sederhana dan simpel.

Tak hanya itu, dalam proses pendaftaran di e-Katalog versi 6 ini menggunakan sistem scan wajah dan KTP sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kalau persyaratan untuk mendaftar bisa dilihat langsung saat sudah login, " lanjutnya.

Dirinya berharap para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Lebong untuk bisa mendaftar sebagai penyedia pada e-Katalog versi 6 dengan segera. Apalagi LKPP akan menonaktifkan e-Katalog versi 5 secara bertahap dan memberlakukan versi 6 mulai tahun 2025 ini. Artinya etalase yang ada pada e-Katalog versi 5 perlahan akan dihapus secara permanen oleh LKPP.

"Kami berharap segera mendaftarkan diri karena 2025 ini mulai diberlakukan. Sebelum nanti banyak yang daftar, lebih banyak daftar di awal, " demikian Iin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan