Wajib KIA di Kabupaten Lebong Ditarget Tuntas Tahun 2025
PELAYANAN : Pelayanan administarsi kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebong menargetkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa tuntas di tahun 2025. Sejauh ini dari dari 29.714 anak wajib KIA, 27.313 anak diantaranya telah mengantongi identitas anak tersebut.
"Kami menargetkan semua anak yang wajib memiliki KIA akan selesai tahun ini," ujar Kepala Dukcapil Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan.
Budi menjelaskan, anak wajib memiliki KIA adalah mereka yang berusia mulai dari 0 bulan hingga 17 tahun kurang satu hari. Ia juga mencatat bahwa kesadaran orang tua untuk mengurus KIA di Kabupaten Lebong semakin meningkat.
"Setiap hari kami menerima orang tua yang datang untuk membuat KIA meskipun jumlahnya tidak terlalu besar," tambahnya.
Selain melayani pengurusan KIA di kantor, Dukcapil juga aktif menjalankan program jemput bola dengan mendatangi sekolah-sekolah, desa, dan kelurahan dalam kepengurusan administrasi kependudukan ini.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada, BPBD Siaga
"Program jemput bola terus kami laksanakan agar seluruh anak di Kabupaten Lebong mendapatkan KIA," lanjut Budi.
Ia menekankan bahwa KIA memiliki banyak manfaat, seperti untuk pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
"Dengan adanya KIA, identitas anak tercatat dengan baik, sehingga mempermudah akses layanan," jelasnya.
Untuk mempercepat proses pencapaian target, Dinas Dukcapil mengimbau para orang tua segera mengurus KIA anak mereka. Dokumen yang diperlukan antara lain akta kelahiran anak, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik orang tua.
"Pembuatan KIA ini gratis. Jika dokumen lengkap, KIA bisa langsung dicetak dan bisa ditunggu," tutup Budi.
Diketahui sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan. Yakni KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari.
Adapun manfaat KIA itu sendiri bagi anak adalah melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk serta memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.