Cetak Kartu Nikah Digital Dipungut Biaya, Ini Penjelasan Kepala KUA Tebat Karai

DIGITAL : Kartu nikah digital--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sekarang bagi pasangan suami istri tidak perlu repot untuk membawa buku nikah jika bepergian jauh. Cukup membawa selembar kartu nikah digital yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat saja. 

Pasangan suami istri yang baru dan telah resmi menikah bisa mencetak kartu nikah digital baik melalui KUA setempat maupun di cetak secara pribadi. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Hanya saja belakangan adanya seorang warga di Kecamatan Tebat Karai merasa tidak diuntungkan atau protes atas layanan yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) Tebat Karai. 

Diungkapkan, Relly Komaruzaman pada Jumat 10 Januari 2024 lalu, dirinya mendatangi KUA Tebat Karai untuk mencetak kartu nikah digital. Hanya dalam proses untuk pencetakan kartu nikah digital tersebut dipungut biaya Rp 75 ribu. 

"Saya dipungut biaya Rp 75 ribu. Sebenarnya uang Rp 75 ribu tersebut tidaklah berat, tapi bagaimana jika terjadi dengan masyarakat lainnya," sampai Relly kepada Radarkoran.com, pada Selasa 14 Januari 2024. 

Ia menambahkan, bukan hanya mencetak kartu nikah digital saja dengan biaya Rp 75 ribu. Tapi dalam proses pelayanannya juga tidak memuaskan hati, karena dalam proses penginputan data yang dilakukan terhadap identitas dirinya seluruhnya hurup kecil. 

BACA JUGA:MAN 2 Kepahiang Diduga Pungut Uang Komite, Ini Kata Kepala Madrasah

"Bukan hanya biaya saja, dalam proses penginputan data juga menjadi kebakaran saya. Awalnya identitas saya ditulis dengan seluruhnya hurup kecil, selain itu tahun masehi dan tahun jiriah juga salah. Berkaitan dengan tahun masehi dan tahun jiriah juga salah, takutnya nanti dipermasalahkan di kemudian hari. Selanjutnya, setelah saya protes terhadap penulisan identitas termasuk tahun masehi dan hijriah itu sudah dilakukan perbaikan," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Tebat Karai Bambang Utoyo menjelaskan, berkaitan dengan kartu nikah digital ini memang sudah disosialisasikan ke majelis - majelis, Kades di wilayah Tebat Karai termasuk di masjid ketika selesai menjalankan ibadah. 

"Memang adanya biaya cetak kartu nikah digital sebesar Rp 75 ribu, karena cetak kartu digital ini tidak subsidi atau tidak ditanggung KUA. Melakukan pencetakan buku nikah digital ke luar atau ke percetakan. Itu sudah saya sosialisasikan kemana-mana, bagi masyarakat wilayah Tebat Karai yang akan mencetak kartu nikah digital," jelas Bambang.

Selanjutnya, sebenarnya dalam hal pencetakan tidak hanya bisa dilakukan oleh KUA saja, pribadi juga bisa untuk melakukan pencetakan karu nikah digital. 

"Jika ingin mencetak buku nikah digital bisa dilakukan oleh pribadi sendiri atau oleh pasangan suami istri itu sendiri," demikian Bambang.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah manfaat dari kartu nikah digital. Pertama, kartu nikah akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah.Karena, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan