Jadi Desa Mandiri, 6 Desa di Kepahiang Dapat Perlakuan Khusus soal Pencairan DD

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menjelaskan tentang nasib ADD/DD Suro Bali. --DOK/RK

KEPAHIANG RK - Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ada 6 desa yang dapat perlakuan khusus terkait proses pencairan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Perlakukan khusus yang dimaksud, berupa proses pencairannya hanya 2 tahap saja dalam setahun. Sementara, 99 desa lainnya tetap melalui usulan pencairan sebanyak tiga tahap. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, keenam desa yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut lantaran sudah ditetapkan sebagai desa mandiri. Di antaranya Desa Babakan Bogor Kecamatan Kabawetan, Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas.

"Desa Babakan Bogor serta Desa Meranti Jaya ini ditetapkan sebagai desa mandiri sejak tahun 2022 lalu, langsung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau KemenDes PDTT," terang Iwan, Kamis 4 Januari 2024. 

Selanjutnya, untuk 4 desa lagi yakni Desa Pulo Geto dan Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi, Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan serta Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas. Dengan telah menyandang status sebagai desa mandiri, sehingga keenam desa tersebut diperlakukan berbeda dalam proses pencairan DD-nya. "Pencairan DD untuk 6 desa di atas, itu hanya 2 tahap dalam setahun," lanjut Iwan menerangkan.

Masih dengan Iwan, menurutnya keenam desa ini dalam setahun hanya menyampaikan 2 kali usulan pencairan DD, masing-masing 60 persen dan 40 persen. Berbeda dengan 99 desa lainnya di Kabupaten Kepahiang, yang masih diharuskan menyampaikan usulan pencairan sebanyak 3 tahap dalam setahun. Karena ada kemudahan, kata Iwan, pihaknya mendorong agar seluruh desa di Kabupaten Kepahiang menjadi desa mandiri.

BACA JUGA:Pemdes Pematang Donok Gunakan Aplikasi Desa Digital

"Lantaran setelah menjadi desa mandiri ada kemudahan dalam proses pencairan DD, yakni hanya 2 kali dalam setahun, tidak perlu ribet-ribet lagi hingga 3 kali atau tiga tahap usulan. Desa mandiri diartikan sudah ada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut meningkatkan kemandirian desa dan dapat mempercepat pembangunan daerah tertinggal di Indonesia," papar Iwan.

Mantan Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang menambahkan, program desa mandiri merupakan program dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Program desa mandiri diluncurkan pada tahun 2017 lalu, dan dikelola KemenDes PDTT. Terdapat sejumlah indikator yang menjadi penilaian KemenDes PDTT dalam menetapkan desa sebagai desa mandiri. 

"Ada beberapa kriteria atau indikator penilaian yang dilakukan langsung pihak kementerian. Di antaranya, mengenai peningkatan kualitas SDM, peningkatan produktivitas ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan tata kelola desa. Ya kami berharap desa-desa di Kabupaten Kepahiang dapat mengejar kategori desa mandiri dan ditetapkan oleh KemenDes PDTT," demikian Iwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan