Kuota Pertalite Berkurang 7 Persen, Bio Solar Bertambah 8 Persen

KUOTA : Infografis kuota BBM Subsidi di wilayah Bengkulu tahun 2024--GATOT/RK

BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di akhir Desember 2023 lalu telah menerima Surat Penyampaian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS). Dalam surat tersebut memuat kuota yang dialokasikan dan disetujui  BPH Migas untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk tahun 2024.

Dalam surat tersebut disebutkan, jumlah kuota yang diberikan BPH Migas jauh berbeda dengan jumlah usulan yang disampaikan Pemprov Bengkulu sebelumnya yang mencapai 2,5 juta Kiloliter (KL) yang terdiri dari BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 1.938.954 KL dan bio solar sebanyak 611.256 Kl. 

Adapun jumlah usulan yang disetujui BPH Migas untuk kuota BBM subsidi tahun 2024 yakni untuk jenis pertalite hanya 267.716  KL saja. Bahkan jumlah tersebut mengalami penurunan 7 persen dibandingkan alokasi kuota di tahun 2023 sebanyak 287.477 KL.

Sedangkan untuk BBM subsidi jenis Bio Solar, untuk Provinsi Bengkulu di tahun 2024 dialokasikan sebesar 107.213 KL. Walaupun tidak memenuhi jumlah usulan yang disampaikan sebelumnya, jumlah tersebut  mengalami peningkatan sebesar 8 persen dari ketetapan kuota tahun 2023 yang hanya berjumlah sebesar 99.409 KL.

"Alhamdulillah untuk kuota Bio Solar kita tahun ini mengalami peningkatan sekitar 8 persen dibandingkan kuota di 2023 yang lalu," ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, SH, MM, Jumat 05 Januari 2024. 

Dengan telah ditetapkan dan disampaikan jumlah kuota BBM subsidi untuk tahun 2024 ini, dirinya mengingatkan akan pentingnya pendistribusian BBM tepat sasaran. Selain itu, larangan penggunaan kendaraan perusahaan-perusahaan besar seperti angkutan batu bara, tambang galian C dan hasil perkebunan seperti sawit dan CPO harus benar-benar dijalankan oleh pihak SPBU dan pertamina.

BACA JUGA:Persoalan BBM, Gubernur Tekankan Langkah Investigatif

"Banyak kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi harus ditindaklanjuti persoalannya dengan baik. Terutama perusahaan- perusahaan angkutan batu bara, galian C dan sawit harus dipastikan tidak boleh menggunakan BBM subsidi," paparnya.

Selain itu, kendaraan pribadi yang mengangkut hasil tambang atau material milik perusahaan perkebunan atau pertambangan juga dilarang menggunakan BBM subsidi. Kendaraan angkutan pribadi ini nantinya juga harus mempunyai lisensi dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan apabila mereka sedang mengakut hasil material pertambangan milik suatu perusahaan maupun suatu perkebunan. Dengan demikian pendistribusian BBM subsidi benar-benar tepat sasaran kepada yang benar-benar penikmat BBM subsidi.

"Ini dilakukan agar kita tahu persis mana angkutan masyarakat yang digunakan untuk mengangkut material pertambangan atau perkebunan dan mana angkutan masyarakat yang tidak. Jadi kalau dia mengangkut hasil pertambangan atau perkebunan dia harus pakai BBM non subsidi ketika dia tidak mengangkut hasil tambang dan perkebunan dia memakai BBM subsidi," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan