Jenis Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
BPJS KESEHATAN--TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia.
Kehadiran BPJS Kesehatan adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik sekaligus meringankan beban biaya kesehatan yang harus ditanggung.
Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi, baik itu operasi besar maupun kecil.
Namun demikian, patut diketahui BPJS Kesehatan juga tidak melayani jenis operasi yang berdampak pada tindakan dari diri sendiri seperti kosmetika, estetika, operasi dampak kecelakaan dan melukai diri sendiri, serta operasi di luar negeri.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
BACA JUGA:Tips Penting Menghindari Cedera Saat Bermain Bulu Tangkis