Kemenag Kepahiang Sosialisasikan e-Kinerja BKN pada ASN
Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Tim Kepagawaian mulai melaksanakan sosialisasi pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada e-Kinerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai adalah jenis target untuk menilai performa seorang ASN setiap tahunnya. Bukan hanya menjadi penilaian kinerja, SKP juga bisa dipakai untuk mengukur prestasi seorang PNS maupun PPPK.
"Seluruh ASN untuk segera memenuhi kewajiban untuk mengakses e-Kinerja dan menyelesaikan SKP sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 mendatang. Sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu bahwa sesuai dengan ketentuannya dan supaya memudahkan ASN," jelas Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasubag TU, Abdullah, SE, Sabtu 6 Januari 2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia tanggal 29 Desember 2023 nomor 13282/SJ/B.II/KP.02.1/12/2023 tentang Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Lakukan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Aplikasi e-Kinerja BKN sendiri, yang dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id merupakan aplikasi pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP, serta tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel.
"Sebelum membuat SKP, ASN harus memegang PERKIN (Perjanjian Kinerja) Kepala yang merupakan target oraganisasi yang kemudian diintervensi sesuai dengan tugas masing-masing. Pada bagian penilaian nantinya, dokumen bukti fisik kegiatan yang sudah dilaksanakan akan kita input pada Google Drive, dan selanjutnya menjadi dasar penilaian kinerja kita," demikian Abdullah.