Dugaan Ilegal Logging di Bukit Daun, KPHL Sita Kayu Medang dan Meranti
Kayu-kayu yang diduga hasil perambahan hutan ditemukan di HL Bukit Daun, berada tidak jauh dari kawasan Desa Rindu Hati Taba Penanjung Bengkulu Tengah. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Beberapa hari lalu terjadi dugaan praktik ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah. Temuan ini diungkapkan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, yang menemukan sejumlah kayu yang diduga hasil penebangan liar alias ilegal Logging. Disebutkan, kayu-kayu tersebut memiliki nilai jual cukup tinggi, yakni jenis kayu Medang dan kayu Meranti.
Berdasarkan keterangan Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, kayu yang ditemukan YANG diduga hasil perambahan hutan tersebut berupa balok siap jual, dan beberapa lembar sudah berbentuk papan. Kayu-kayu ini terlihat sudah diproses menjadi bentuk yang lebih mudah diperjualbelikan.
"Jenis kayu yang kami temukan terdiri dari campuran Medang, Meranti, dan Surian. Ukuran kayu yang kami temukan tersebut bervariasi, ada yang sudah jadi papan dengan ukuran 5x7 meter, dan ada juga berbentuk balok berukuran 16x16 meter. Perkiraannya sekitar 2,5 kubik," kata Yudi.
Meski demikian, Yudi mengaku bahwa pihaknya belum dapat melakukan pengukuran lebih lanjut, karena kondisi cuaca yang sudah hujan dan sudah malam.
"Belum, untuk ukuran pastinya belum tahu. Karena waktu itu sudah malam, kemudian cauca juga sedang hujan," ujarnya.
BACA JUGA:Di Bengkulu Tengah, 3 Kecamatan Ini jadi Lokasi Uji Coba Program MBG
Sementara itu, perangkat Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, Mahdi mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir dirinya tidak melihat adanya aktivitas mencurigakan, seperti orang yang membawa kayu balok melalui jalur desa.
"Sekarang ini orang-orang lebih banyak ke luar dari hutan untuk membawa durian, bukan kayu. Kalau ada yang melintas membawa kayu, pasti kami akan tahu," ujar Mahdi.
Kembali ditemukan hasil perambahan hutan ini menambah daftar keprihatinan, terkait kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung. Karena itulah pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindak tegas pelaku ilegal logging, guna melindungi kelestarian hutan di HL Bukit Daun.