Gubernur Larang ASN hingga Perangkat Desa Terlibat Kampanye
Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA--GATOT/RK
BENGKULU RK - Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan segera dimulai 28 November 2023 mendatang. Menyikapi hal ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H Rohidin Mersyah, M.MA mengingatkan semua pihak khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.
"Yang pertama tentu ASN yang ditekankan betul, juga TNI/Polri secara berjenjang. Termasuk perangkat desa itu harus betul-betul netral, mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk kampanye apapun baik di dunia nyata maupun di Medsos (media sosial)," ungkap Gubernur Rohidin.
Disisi lain, gubernur juga mengingatkan dan mengimbau peserta Pemilu khususnya Partai Politik (Parpol) agar dapat memberikan kampanye yang mengedukasi masyarakat dan memasang APK (alat peraga kampanye) sesuai aturan yang berlaku.
"Saya minta partai politik juga mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar, mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat. Jangan masyarakat dibodoh-bodohi, apalagi mengedukasi ke hal-hal yang tidak positif, termasuk dengan APK (alat peraga kampanye), buatlah yang bagus dan letakkan ditempat yang baik, sehingga tidak menggangu pemandangan," ujar Gubernur.
BACA JUGA:Infrastruktur hingga Sektor Investasi Jadi Fokus Rencana Pembangunan
Untuk diketahui, secara aturan, larangan ASN berpolitik berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Sedangkan untuk perangkat desa dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Serta Pasal 48 yang melarang perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta Pasal 51 huruf G Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.