Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS--Ilustrasi

Radarkoran.com - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan meskipun terdaftar sebagai peserta.  

Dari peraturan tersebut, masyarakat harus bersiap untuk bayar sendiri karena, sejumlah  penyakit ini tetap tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2025. Seperti diketahui BPJS adalah asuransi pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakatnya. 

Saat seseorang memiliki BPJS Kesehatan, maka mereka tak perlu mengeluarkan uang saat harus berobat. Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. 

Namun demikian, meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut sejumlah penyakit yang biaya pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

 

1.  Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa. 

 

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik. 

 

3. Perataan gigi seperti behel. 

 

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Usus, Baiknya Hindari Makanan Ini

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan