PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syaratnya!

PPPK : seleksi PPPK TA 2024 --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sekarang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 masih berlangsung. 

Hingga pendaftaran seleksi PPPK TA 2024 tahap 2 ditutup, pada 20 Januari 2025 lalu, total tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN seluruhnya sebanyak 1.789.051. Sementara yang terakomodir dengan melakukan pendaftaran seleksi PPPK total sebanyak 1.608.743, seluruhnya masuk dalam proses seleksi pendaftaran PPPK tahap 1 dan tahap 2.  

Selanjutnya, untuk tenaga Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Hanya saja untuk implementasinya akan dilaksanakan setelah serangkaian seleksi PPPK TA 2024 selesai.

Perlu diketahui jika, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hanya saja sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Diantaranya, ketersediaan anggaran pemerintah daerah mencukupi, honorer juga wajib memiliki penilaian kinerja yang baik dari instansi tempat bekerja. PPPK paruh waktu bisa diangkat penuh waktu melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian yang diajukan kepada KemenPAN RB dan sejumlah syarat lainnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala BKN Prof. Zudan Arif menjelaskan, pemerintah pusat akan berupaya untuk menuntaskan tenaga Non-ASN yang masuk dalam Database BKN. Berkaitan dengan tenaga Non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

BACA JUGA:Sistem Zonasi PPDB Tak Dihapus, Hanya Konsep yang Beda, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

"Selain itu, tenaga Non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu. Untuk implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 selesai dilaksanakan," jelas Prof Zudan

Disebutkan, kebijakan untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN merupakan bentuk komitmen Pemerintah sesuai amanat UU ASN. Ia juga mengingatkan kepada instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya. 

"Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB," demikian Zudan Arif.

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh BKN, seleksi administrasi PPPK tahap 2 dilaksanakan mulai tanggal 16 Desember 2024 hingga 8 Februari 2025. Selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan mulai tanggal 9-18 Februari 2025. Peserta yang lulus seleksi di tahap 1 dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan