Kabar Terbaru Soal Nasib Kades Tanjung Alam yang Diberhentikan Sementara, Apa?

Kades Tanjung Alam seat diperiksa oleh Inspektorat Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Sejak tertanggal 1 Januari 2025, Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menonaktifkan Ferry Marzoni sebagai Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Bersamaan dengan itu, Pemkab Kepahiang juga sudah menunjuk seorang ASN sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades, untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di Desa Tanjung Alam tersebut.

Selain membantu jalannya roda pemerintahan, Pjs Kades Tanjung Alam ini juga memiliki tugas khusus untuk melakukan voting, atau pengambilan suara kepada masyarakat di Desa Tanjung Alam. Hasil voting inilah yang nantinya akan dibawa kepada tim pemeriksa dan penelaah Pemkab Kepahiang, sebagai bahan dasar pertimbangan untuk menentukan putusan terhadap nasib Kades Tanjung Alam. Apakah bisa diberhentikan permanen atau hanya pemberhentian sementara dan bisa kembali menjabat sebagai Kades. 

Dengan berakhirnya periode Januari ini, artinya masa tugas khusus yang diberikan kepada Pjs Tanjung Alam itu hanya tinggal menyisakan 60 hari atau 2 bulan saja.

Disinggung terkait progresnya, Pjs. Tanjung Alam Sofyan Hardiansyah, A.Md mengungkapkan bahwa saat ini, dirinya sudah mulai melakukan penjaringan atau pengambilan suara kepada masyarakat.

"Kita pastikan sampai saat ini masih kondusif, pengambilan suara terhadap sejumlah masyarakat juga sudah kami lakukan. Hanya saja memang, untuk sekarang ini masih belum menyeluruh," ujar Sofian, pada Senin 30 Januari 2025.

BACA JUGA:Soal TPS3R Terbengkalai di Barat Wetan, Ini Kata DLH Kepahiang

Menurut Sofian, sekarang ini dirinya selaku Pjs telah menjalankan apa yang sudah diintruksikan oleh Pemkab Kepahiang tersebut. Terkait pengambilan suara ini tidak bisa dilakukan bak membalikan telapak tangan, perlu menunggu waktu yang tepat dan mempertimbangkan kondusifitas di Desa Tanjung Alam agar tidak terjadi kericuhan dan sebagainya.

"Memang perlu waktu, karena tidak semudah membalikkan telapak tangan. Mudah-mudahan apa yang sudah ditugaskan ini, bisa selesai tepat waktu, dan sesuai dengan keinginan masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menjelaskan, berdasarkan hasil rapat dengan tim pemeriksa dan tim telaah, sanksi terhadap Kades Tanjung Alam berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selanjutnya selama tiga bulan tersebut, jabatan Kades akan dijabat oleh PJs.

Setelah diberhentikan sementara selama tiga bulan, ternyata jabatan Kades tersebut bisa dipecat secara permanen?

Dijelaskan Iwan, Pjs yang telah ditetapkan nantinya akan menentukan bagaimanapun caranya untuk melakukan penilaian terhadap Kades yang diberhentikan semantara tersebut.

"Apakah misalnya Pjs Kades melakukan jejak pendapat dengan masyarakat ataupun nantinya seperti apa untuk menentukan masih atau tidak, serta layak atau tidak yang bersangkutan untuk jadi Kades kembali atau aktif kembali," jelas Iwan.

Jika misalnya, pendapat umum yang bersangkutan (Kades) masih layak untuk duduk sebagai Kades, maka bupati akan mengeluarkan SK pengangkatan Kades aktif kermbali. Sebaliknya jika, hasil laporan Pjs bahwasanya ada masyarakat tidak bersedia lagi, ini harus dilakukan pemberhentian tetap.  

Jika dilihat dari mekanisme tersebut, artinya nasib Kades Tanjung Alam setelah diberhentikan sementara selama tiga bulan, berada di tangan Pjs Kades dan warganya sediri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan