Zonasi PPDB Diganti SPMB, Apa Saja yang Berubah? Orang Tua Murid Wajib Paham
PPDB : Tahun ajaran 2025/2026 PPDB diganti dengan SPMB.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan akan berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Memang, pemerintah belum menerbitkna kebijakan terbaru terkait PPDB yang resmi diganti, tapi pemerintah telah membeberkan sejumlah perubahan yang akan dilakukan guna mengganti PPDB.
Pascaperubahan atau pergantian dari PPDB ke SPMB, orang tua murid juga wajib untuk memahaminya. Sehingga ketika akan menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan SMP dan SMA sudah mengerti dan paham.
Selanjutnya, apa saja yang berubah?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebutkan ada empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada SPMB. Dipaparkan, empat jalur penerimaan murid baru, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi. Empat jalur penerimaan penerimaan murid baru yang dibeberkan menurutnya, untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.
Ia menjelaskan, penerimaan murid baru dengan sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
BACA JUGA:Honorer Siap-siap, Pemerintah Kembali Buka Lanjutan Seleksi PPPK Tahap II, Cek Jadwalnya
Sementara untuk penerimaan murid baru jalur prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," jelasnya.
Selanjutnya, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Serta keempat, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Mendikdasmen menekankan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, namun juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," demikian Abdul Mu'ti.