2.068 Sertifikat Halal UMKM di Kepahiang Diajukan ke BPJPH, Baru 911 Diterbitkan

SERAH : Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menyerahkan sertifikasi halal pada pelaku usaha kecil dan menengah.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mencatat, hingga sekarang pengajuan sertifikasi halal bagi produk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) diajukan sebanyak 2.068 pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Namun, dijelaskan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Muhammad Ridwan, M.Ag, Senin 8 Januari 2024, dari jumlah usulan tersebut baru 911 sertifikat halal yang diterbitkan.

Pasalnya diterangkan oleh Ridwan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal.

"Sudah 2.068 sertifikasi halal produk UMKM yang diajukan ke BPJPH. Namun sejauh ini baru 911 sertifikat yang diterbitkan, karena untuk proses penerbitan itu melalui beberapa tahapan layanan," jelas Ridwan.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Rumah Makan atau Resto Wajib Sertifikasi Halal

Dijelaskan Ridwan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal.

"Sertifikasi halal menjadi komponen penting yang perlu dimiliki pelaku usaha mikro kecil dan menengah sebelum menjual produknya, dengan mendapat sertifikasi halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk yang dijajakan. Apalagi saat ini, pembuat kebijakan sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis UMKM," demikian Ridwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan