Tujuan Pendataan Honorer di Kepahiang, untuk PPPK Paruh Waktu Atau CPNS 2025?

PENDATAAN : Pendataan terhadap honorer atau THL tahun 2025 merupakan petunjuk pusat yang tidak dapat dihindari daerah--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Saat ini Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu tengah melakukan pendataan terhadadap honorer atau Tenaga Harian Lepas (TH) atau tenaga non ASN yang tersisa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dijelaskan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, pendataan honorer atau THL ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Pendataan honorer yang dilakukan, baik terhadap honorer yang sudah terdaftar dalam Database BKN maupun honorer yang belum terdaftar di Database BKN. 

Menurut bupati, kemungkinan tenaga honorer atau THL atau tenaga non ASN ini didata kembali bukan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK patih waktu ataupun CPNS 2025. Hanya saja untuk memastikannya, Pemkab Kepahiang masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Sekarang seleksi PPPK penuh waktu sedang bergulir, khusus bagi yang sudah masuk database BKN RI. Nah yang belum, pemerintah pusat menginstruksikan daerah untuk segera mendata kembali, apakah bisa dimasukkan ke dalam PPPK Paruh waktu, penuh waktu ataupun CPNS 2025," ujar bupati Kepahiang.

Dijelaskan, sekarang Pemkab Kepahiang tidak bisa mengelak atau menghindar dari segala kebijakan yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Tapi dua opsi bagi tenaga honorer atau Non ASN yang tidak masuk dalam Database BKN RI. Apakah masuk jalur PPPK yang paruh waktu atau berjuang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA:Jabatan Kepala Sekolah Bakal Dihapus? Begini Penjelasan Dikbud Kepahiang

"Kita tidak bisa mengelak, ini sudah aturan dari pusat. Daerah sifatnya hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh pusat tersebut," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini sudah mulai mendata kembali jumlah honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga non ASN pada tahun 2025 ini. Pendataan honorer atau tenaga non ASN, diminta segera disampaikan ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sebelum 7 Februari 2025.

Terkait pendataan honorer atau tenaga non ASN ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM IPU membenarkannya. Disebutkan bupati, pendataan ini dilakukan agar honorer atau tenaga non ASN yang tersisa di Kabupaten Kepahiang ini, dapat diinput dalam pangkalan Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Iya benar, memang sudah kami instruksikan agar seluruh OPD melakukan pendataan kembali. Hal ini bertujuan agar honorer atau tenaga non ASN yang tersisa ini, terinput datanya di dalam Database BKN," ujar bupati.

Dengan demikian lanjut bupati, jika nanti ada rekrutmen PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, honorer atau tenaga non ASN yang masuk dalam Database BKN ini, bisa mengikutinya dengan leluasa. Sebab saat ini, salah satu kriteria pengangkatan PPPK adalah honorer atau tenaga non ASN yang bersangkutan harus masuk terlebih dahulu dalam pangkalan Database BKN.

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mensejahterakan dan sekaligus memberi kepastian kepada honorer atau tenaga non ASN di Kabupaten Kepahiang. Karena selama ini sudah banyak membantu untuk berjalannya roda pemerintah. Saat ini honorer atau tenaga non ASN sudah ditiadakan. Sehingga perlu kita lakukan pendataan ini supaya mereka bisa ikut PPPK," sambungnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan