Ada ASN yang Tak Dapat THR Tahun 2025, Cek Besaran THR 2025

Ada ASN yang Tak Dapat THR Tahun 2025 Cek Besaran THR 2025 --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kriteria ASN yang tak dapat THR tahun 2025, cek besaran THR tahun 2025. Sejatinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Ternyata terdapat ASN yang tak dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini. 

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian kepada negara. Sedangkan THR  atau disebut juga gaji ke-14 merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara termasuk PPPK. Pada tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. Tahun 2025 ini ternyata, ada ASN yang tak dapat THR dan gaji ke-13, ASN seperti apa yang tak dapat THR dan gaji lke-13 tersebut?.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. 

Sedangkan untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima tunjangan THR dan Gaji ke-13 2025  ini. Selain itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak termasuk dalam daftar penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2025. Dengan itupula artinya, jika Anda cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara, sehingga di tahun 2025 ini tak dapat THR dan gaji ke-13. 

 

Besaran THR 2025 

THR yang diterima ASN tahun ini terdiri dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan seperti, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Dalam pemberian THR ini juga, besarannya bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja ASN tersebut.

 

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan