Kapan Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

THR : Pencairan THR dan gaji ke-13 ASN di Indonesia.--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Meskipun pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025, dipastikan tidak akan mengganggu anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN di Indonesia. Karena memang, pemerintah telah menganggarkan dana untuk THR dan gaji ke-13 pada 2025 ini.

"Sudah dianggarkan. Sedang diproses." kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini mengatakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 akan dibagikan kepada seluruh ASN di tiap instansi pemerintah di Indonesia. Ia juga memastikan, THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam Nota Keuangan APBN tahun 2025.

"Jadi pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah sedang dan ke depan terus berkontribusi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat" sampainya.

Ia menambahkan, THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN, termasuk di dalamnya para PNS.

BACA JUGA:Ada ASN yang Tak Dapat THR Tahun 2025, Cek Besaran THR 2025

"Jadi pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN," tambahnya. 

Jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 lalu, pemerintah memberikan 100 persen THR bagi para ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Pembayaran THR ASN ini biasanya dilakukan mulai H-10 Lebaran. Proses pencairannya akan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tahun-tahun sebelumnya seiring adanya ketetapan untuk besaran anggarannya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan