Bawaslu Kepahiang Pastikan BAP ASN Tak Bisa Diungkap, Soal Dugaan Netralitas ASN Pilkada 2024

ASN : Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni sebut BAP ASN tidak akan diserahkan--DOK/RK

Radarkoran.com- Belum diketahui pasti kapan proses pemberian sanksi akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terhadap 6 ASN Kepahiang dari total 7 ASN Kepahiang yang terindikasi langgar netralitas saat Pilkada 2024. Sebelumnya, salah satu alasan Pemkab Kepahiang belum dilakukan persidangan hingga diputuskan pemberian sanksi terhadap ASN Kepahiang yang diduga langgar netralitas saat Pilkada 2024, lantaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Disisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang memastikan jika BAP terhadap ASN Kepahiang yang diduga langgar netralitas saat Pilkada 2024, tidak akan diserahkan ke Pemkab Kepahiang. Karena menurut Bawaslu Kepahiang, jika BAP tersebut diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau ke BKDPSDM maka akan menyalahi aturan atau sama dengan bunuh diri.

Anggota Bawaslu Kepahiang, Asuan Toni menjelaskan, terhadap 6 ASN yang sudah ada rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN), untuk pemberian sanksinya merupakan wewenang Pemkab Kepahiang dalam hal ini PPK. Selanjutnya, berkaitan dengan BAP yang dibutuhkan pihaknya memastikan jika, BAP tersebut tidak akan diserahkan. Dengan alasan itu bukanlah wewenang pihaknya. 

"Kami memang tidak menyerahkan BAP ini kepada siapapun, kecuali ke BKN. Nah runutnya, BKN nanti yang akan menyerahkannya kepada BKDPSDM atau PPPK, untuk kebutuhan persidangan. Kalau kami yang serahkan, sama seperti bunuh diri," jelas Asuan, pada Senin 10 Februari 2025. 

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur di Kepahiang Tahun 2025 Nihil, Dampak Rasionalisasi APBD

Berkaitan dengan 1 ASN lainnya, disampaikan Asuan, memang sebelumnya ada 7 dugaan pelanggaran atau netralitas ASN Kepahiang saat Pilkada 2024 yang diproses pihaknya. Selanjutnya, BKN hanya mengeluarkan rekomendasi terhadap 6 ASN saja. 

"Berkaitan degan punishmen atau sanksi terhadap 1 ASN yang bersangkutan, belum bisa diproses lantaran disebabkan adanya penolakan dari BKN melalui sistem," sampainya. 

Dijelaskan lagi, terkait penolakan ini sendiri, Bawaslu Kabupaten Kepahiang sejatinya sudah melakukan koordinasi kepada BKN. Alhasil diketahui terdapat kesalahan sistem lantaran peralihan data pelaporan. Awalnya laporan disampaikan kepada KASN dan kemudian dialihkan kewenagannya ke BKN.

"Jadi bukan karena kami tidak sampaikan, sudah disampaikan data 7 orang itu. Tapi kan karena awalnya pelaporan itu bermuara di KASN kemudian dialihkan ke BKN, sehingga terdapat kesalahan sistem pada saat peralihan data pelaporan, itulah kenapa rekomendasi yang keluar hanya 6 ASN," jelasnya lagi.

Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini Bawaslu Kepahiang sudah diminta oleh BKN untuk melakukan upload ulang data tersebut ke sistem pelaporan BKN. Hanya saja saat ini, BKN sendiri masih menahan pemberian punishmen terhadap 1 ASN yang bersangkutan, sampai nanti pelantikan terhadap kepala daerah terpilih dilantik. Hal ini dilakukan lantaran untuk mengurangi gejolak politik yang tengah berkecamuk di tengah masyarakat.

"Kita memang sudah diminta untuk mengupload ulang, tapi sebagai informasi kami sampaikan, bahwa BKN saat ini sedang menahan sementara pemberian punishmen terhadap yang belum dikeluarkan rekomendasi sampai dengan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 ini dilantik. Itupun bukan hanya di Kabupaten Kepahiang saja, tapi di seluruh Indonesia," paparnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Walaupun Badan Kepegawaian Daerah (BKN) sudah menerbitkan rekomendasi terhadap 6 ASN di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada 2024. Tapi sejauh ini, Pemkab Kepahiang belum juga memberikan sanksi terhadap 6 ASN Kepahiang tersebut. Alasannya, lantaran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU belum menerima lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi, mengungkapkan bahwa, untuk memberikan sanksi terhadap 6 ASN Kepahiang tersebut, lebih dulu akan dilakukan serangkaian persidangan. Hanya saja untuk melakukan persidangan yang nantinya berujung kepada pemberikan saksi terhadap 6 ASN Kepahiang, sejauh ini PPK harus terlebih dahulu memegang lampiran BAP dari Bawaslu Kepahiang, sebagai bahan pertimbangan.

"Sekarang memang sudah ada rekomendasinya, tapi sidangnya belum bisa kita lakukan. Karena sampai dengan saat ini, PPPK yang dalam hal ini Bupati Kepahiang masih belum menerima lampiran BAP dari Bawaslu Kepahiang," demikian Bahru Rozi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan