Disnakertrans Lebong Terbitkan 11 Kartu Kuning

Sebanyak 11 Kartu Kuning sudah diterbitkan Disnakertrans Kabupaten Lebong hingga pertengahan Februari 2025.--IST/RK

Radarkoran.com - Hingga pertengahan Februari 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah menerbitkan 11 kartu kuning atau AK1 sebagai salah satu syarat yang diperlukan bagi para pencari kerja.

Sebagian besar pemohon merupakan lulusan SMA, D3, hingga S1 yang sedang mencari peluang kerja di berbagai sektor.

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean, SE, mengungkapkan bahwa permohonan kartu kuning paling banyak diajukan pada Januari 2025.

"Hingga saat ini, Disnakertrans telah menerbitkan 11 kartu kuning bagi pencari kerja di Kabupaten Lebong," ujar Riko.

Disisi lain, Disnakertrans Kabupaten Lebong hingga saat ini juga menerima permohonan rekomendasi pembuatan paspor bagi warga yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut masih dalam tahap koordinasi dan belum diterbitkan.

Riko menegaskan bahwa setiap calon PMI yang ingin mengurus paspor wajib datang langsung ke kantor Disnakertrans untuk melakukan konsultasi dan memenuhi persyaratan penerbitan rekomendasi.

BACA JUGA:Vendor Reklame di Lebong Sisakan Piutang Pajak Rp 18 Juta

"Kami mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri melalui perusahaan perekrut PMI memastikan bahwa perusahaan atau agen tersebut sudah terdaftar secara resmi di BP2MI," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap calon PMI wajib memperoleh rekomendasi dari Disnakertrans sebelum mengurus paspor.

"Jika ada warga yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa rekomendasi resmi dari Disnakertrans, maka mereka dikategorikan sebagai calon PMI non-prosedural," tukas Riko. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan