Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan OTT Fee Proyek di Kepahiang? Begini Kata Kasat Reskrim

OTT: Kasat Reskrim belum bisa pastikan soal penetapan tersangka baru--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu belakangan diketahui mulai membuka kembali tabir dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang. Kali ini Satreskrim Polres Kepahiang memastikan, bahwa pihaknya akan segera melakukan ekspose kembali dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang. Disinggung terkait apakah adanya kemungkinan tersangka baru atau penambahan tersangka dalam dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang?, saat ini penyidik masih belum bisa memberikan kesimpulan.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Tr, K menuturkan bahwa, saat ini pihaknya belum bisa berkomentar apakah nantinya ada tersangka lain atau seperti apa. Namun yang jelas untuk sementara waktu, perkara ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kejari Kabupaten Kepahiang.
"Belum bisa kita simpulkan, tapi yang jelas untuk sementara waktu kita akan melakukan ekspose kembali. Nanti kita akan lakukan koordinasi bersama dengan Kejari Kabupaten Kepahiang," ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang tidak akan berhenti begitu saja. Hanya saja, apakah nanti hanya dua orang ini saja yang akan bertanggung jawab, ataukah ada pihak lain yang nantinya akan ikut terlibat dan bernasib sama. Kasat mengatakan bahwa dirinya belum bisa memastikannya.
BACA JUGA: Benarkah di Kepahiang, Sekolah Gratis Hanya Sebatas 'Penyejuk Telinga'?
"Untuk itu kami belum bisa pastikan, karena ekspose bersama pun masih belum kami lakukan. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang masih bergulir di Polres Kepahiang dan Kejari Kepahiang.
Dugaan OTT dengan barang Bukti (BB) mencapai kisaran Rp 300 juta, 2 tersangka sudah ditetapkan. KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi). Kemudian FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam hari di salah satu rumah rumah tersangka KA. Pada saat OTT, ada beberapa Kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan total 18 kelompok.