Puluhan Pelamar Seleksi PPPK 2024 Tahap II Benteng Tidak Ajukan Sanggahan

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Mashuri, SE, MM.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengungkapkan jika dari 282 pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap II yang sebelumnya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ada puluhan peserta yang tidak mengajukan sanggahan.
"Masa sanggah berlangsung dari 19 Februari sampai 21 Februari 2025. Nah, hingga masa sanggah berakhir, ada puluhan peserta tepatnya ada 42 peserta yang tidak mengajukan sanggahan. Ya dalam artian, mereka ini menerima hasil seleksi administrasi yang telah ditetapkan," papar Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Mashuri, SE, MM.
Lebih lanjut Mashuri menambahkan, ada 240 peserta yang mengajukan sanggahan, dan mereka akan menjalani verifikasi ulang terhadap berkas yang telah disanggah. Keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau tidak, akan diumumkan setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut.
"Kalau memang ditemukan kekeliruan pada verifikasi, maka status peserta bisa berubah. Tapi, kalau kesalahan ada pada peserta dan tetap tidak memenuhi syarat, maka status TMS mereka akan dipertahankan, yakni TMS," jelas Mashuri.
Pengumuman hasil pascasanggahan dijadwalkan berlangsung tanggal 22 Februari hingga 28 Februari 2025. Sementara diterangkan pula bahwa, beberapa faktor yang menyebabkan peserta dinyatakan TMS seperti surat keterangan bekerja yang tidak relevan dengan jabatan yang dilamar.
Kemudian surat keterangan aktif bekerja yang tidak memenuhi persyaratan minimal dua tahun, serta bahkan tidak adanya riwayat bekerja di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya, ada pula peserta yang tidak menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menjadi salah satu syarat utama. Faktor-faktor inilah yang menjadi penyebab utama peserta tidak memenuhi syarat dan dinyatakan TMS.