Kebijakan MA dan Dirjen Badilum MA Disosialisasikan PN Kepahiang

Sosialisasi: Sosialisasi di Pengadilan Negeri Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA RI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dengan mengundang Aparatur Penegak Hukum Kabupaten Kepahiang, Lembaga Bantuan Hukum Kepahiang, serta Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang.

Ketua PN Kepahiang, Mulyadi Aribowo, SH, MH menyampaikan, pentingnya sosialisasi kebijakan dan aturan terbaru dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Sosialisasi yang diselenggarakan PN Kepahiang ini, mengingat adanya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam sistem peradilan di Indonesia. 

"MA dan PN Kepahiang berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih modern, transparan, dan efisien, sejalan dengan tuntutan zaman serta kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan yang lebih cepat dan mudah," sampai Mulyadi. 

Selainjutnya, Hakim PN Kepahiang, Anton Alexander, SH, MH, menjelaskan materi tentang Sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan Negeri Kepahiang. Materi ini menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan dan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.

Masing-masing hakim lainnya, juga membeberkan sejumlah materi. Ada materi terkait Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), Sosialisasi Persidangan Pidana Secara Elektronik, serta Sosialisasi Restorative Justice di Pengadilan Negeri. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam sistem peradilan pidana.

BACA JUGA:Kepulangan Bupati/Wabup Kepahiang, Zurdi Nata-Abdul Hafizh Diarak Dari Perbatasan

Materi sosialisasi SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Pemaparan ini menyoroti keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang lebih baik. Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur berbagai aspek penting dalam proses peradilan. Materi terakhir yakni, Sosialisasi Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu berdasarkan Perma 1 Tahun 2014 serta Sosialisasi Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum. Paparan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai akses hukum bagi masyarakat kurang mampu.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan menerapkan kebijakan serta regulasi terbaru dalam tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Pengadilan Negeri Kepahiang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan hukum demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien," demikian Mulyadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan