Gelar Haji di Indonesia Ternyata Warisan dari Kolonial Belanda

Gelar haji di Indonesia--Ilustrasi

Radarkoran.com - Di Indonesia, seseorang yang telah menunaikan ibadah haji ke tanah suci sering kali mendapat gelar di depan namanya, yakni Haji bagi laki-laki dan Hajah bagi perempuan. 

Bahkan, tak jarang ada juga masyarakat memberikan panggilan serupa kepada orang yang belum menunaikan ibadah haji baru sebatas umrah.

Namun, siapa sangka bahwa gelar ini ternyata bukan bagian dari syariat Islam maupun aturan resmi dari Kerajaan Arab Saudi. Kebiasaan ini merupakan warisan dari masa kolonial Hindia Belanda.

Jadi, dua abad lalu, pergi haji bukan hanya sebatas dilihat dari sudut pandang bisnis, ibadah atau spiritual. Namun, juga dari sudut pandang politik.

Alasannya, karena para jemaah haji asal Indonesia kerap "berulah" usai pulang dari Makkah. Dalam pandangan kompeni, para jemaah kerap belajar hal-hal baru ketika di Tanah Suci.

Jadi, ketika pulang kampung mereka menyebarkan ajaran baru itu yang dapat memantik rakyat di akar rumput untuk berontak kepada pemerintah Hindia Belanda. 

Aqib Suminto dalam Politik Islam Hindia Belanda (1986) menyebut, pikiran seperti ini pertama muncul di era Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, pada 1810-an.

BACA JUGA:Coba 7 Tips Bisa Mengatasi Perut Begah Setelah Sahur

Kala itu, pencetus Jalan Raya Anyer- Panarukan itu berpikir kalau penduduk pribumi yang pulang Haji kerap menghasut rakyat untuk berontak ketika berpergian. Alhasil, Daendels meminta para jamaah itu untuk mengurus paspor haji sebagai penanda.

Pemikiran seperti ini juga dimunculkan saat Indonesia dijajah Inggris lewat Gubernur Jenderal Thomas Stanford Raffles. Dalam catatannya berjudul History of Java (1817), Raffles bahkan terang-terangan "menyerang" orang pergi haji.

Katanya, orang Jawa yang pergi haji itu sok suci. Karena dengan kesuciannya itu mereka bisa menghasut rakyat dan menjadi ujung tombak perlawanan di kalangan kelompok masyarakat.

Meski begitu, tulis Dien Madjid dalam Berhaji di Masa Kolonial, kebijakan politis haji baru diterapkan secara menyeluruh pada 1859 lewat aturan khusus. Aturan ini mengatur secara jelas mekanisme penerimaan orang yang baru saja pulang haji.

Lewat mekanisme ini, mereka bakal melalui serangkaian ujian. Apabila lolos ujian, maka mereka diharuskan menyantumkan gelar haji dalam sapaan atau nama. Sekaligus juga diwajibkan mengenakan pakaian khas orang haji, yakni jubah ihram dan sorban putih.

Latar belakang aturan ini sebenarnya berangkat dari ketakutan dan sikap traumatis pemerintah Hindia Belanda. Sebab, di abad ke-19, banyak pemberontakan bermula dari mereka yang pulang haji. Salah satu yang terbesar adalah Perang Jawa, dari 1825 hingga 1830.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan