Pelunasan BPIH CJH 2024 Ditenggat Sampai 12 Februari

Kasi PHU Kemenag Kepahiang Mensosialisasikan aturan terkait dengan pelunasan BPIH CJH Kepahiang--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu nomor B-14/Kw.07.4/HJ.03/01/2024 pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bagi keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2024 ditenggat sampai 12 Februari 2024 mendatang.

Adapun, BPIH Embarkasi Padang yang ditetapkan pada tahun ini adalah Rp 51.739.357,00. Artinya, CJH wajib menyiapkan biaya senilai sekitar Rp 26 juta. Lantaran CJH sudah melakukan penyetoran awal biaya haji sebesar Rp 25 juta.

Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengatakan, meski sudah ditetapkan besaran BPIH, CJH juga diharuskan mememenuhi istithaah kesehatan.

"Pelunasan BPIH ini ditenggat sampai 12 Februari 2024, maka dari itu sejak jauh-jauh hari kita ingatkan kepada calon jemaah haji untuk menyiapkan segala syarat dan ketentuannya," ujar Zulfakar, Sabtu 13 Januari 2024.

BACA JUGA:Keppres BPIH Terbit, Biaya Pelunasan Haji untuk CJH Kepahiang Rp 51, 7 Juta

Dia menjelaskan, tes kesehatannya akan dilaksanakan tim kesehatan Istithaah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan UPT Labkesda Kepahiang, Puskesmas Kecamatan Kepahiang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang.

"Kita juga sudah berkoordinasi, pihak kesehatan akan mengeluarkan jadwal cek kesehatannya segera. Setelah memenuhi syarat, CJH bisa melakukan pelunasan pada bank penerima setoran biaya haji yang digunakan. Khusus untuk CJH Kepahiang, ada Bank Muamalat Curup dan Bank Syariah Indonesia Cabang Curup, yang akan menerima setoran pukul 08.00 sampai dengan 15.00 di hari kerja," demikian Zulfakar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan