Dugaan Pelanggaran Netralitas, Tiga Lembaga Laporkan Pj Walikota Bengkulu

MELAPOR : Salah satu lembaga (Garda Raflesia Bengkulu) saat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN--GATOT/RK

BENGKULU RK - Tiga lembaga mendatangi Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaporkan Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Tiga lembaga yang melapor diwaktu yang berbeda. Yakni Garda Raflesia Bengkulu dan Andalas Corruotion Watch (AWC) yang melapor pada Kamis, 11 Januari 2024. Kemudian disusul lembaga Dewan Pimpinan Wilayah Kibar Nasional Provinsi Bengkulu yang melapor pada Jumat 12 Januari 2024.

Ketua DPW Kibar Nasional Provinsi Bengkulu, M.J Anton Hilman, SE mengatakan, pihaknya melaporkan Pj Walikota Bengkulu ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS.

"Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut dapat dikenakan hukum disiplin berat sebagaimana ketentuan pasar 8 ayat 4 PP nomor 94 tahun 2021," kata Anton usai melapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Ia menambahkan, laporan yang disampaikan pihaknya sudah diterima secara resmi oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, dengan harapan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan meminta PJ walikota untuk segera dipanggil untuk memberikan klarifikasinya.

"Sebagai pelapor pastinya kita meminta agar Bawaslu Provinsi Bengkulu dapat segera menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Garda Rafflesia Bengkulu, Kelvin Aldo menyampaikan, pihaknya tidak hanya melaporkan Pj Walikota lantaran dugaan melanggar netralitas karena menyebarkan pamflet berbentuk surat suara salah satu calon DPRD Provinsi Bengkulu, yang notabene merupakan istrinya sendiri. Tapi juga laporan dugaan Pj walikota juga telah melakukan kunjungan ke sekretariat salah satu partai politik pada masa kampanye.

"Kami menemukan keberadaan Arif Gunadi di sekretariat DPW PAN bersama beberapa petinggi PAN. Dan ini adalah laporan kedua dari kami ke Bawaslu," ungkap Kelvin.

BACA JUGA:Pemprov Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Non BD

Selain itu, Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu juga mengungkapkan dugaan adanya pemanfaatan jabatan dalam upaya penggerakan suara ASN Pemkot Bengkulu. 

"Banyak ASN Kota Bengkulu memiliki keluarga yang mencalonkan diri di partai yang sama. Sehingga kita menduga adanya pengaruh terhadap suara ASN," singkatnya. 

Disisi lain, menanggapi laporan tersebut, PJ walikota Bengkulu, Arif Gunadi memilih bungkam saat saat dikonfirmasi pada Jumat 12 Januari 2023 usai mengikuti penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan kepatuhan Semester II tahun 2023.

Saat PJ Walikota usai di minta keterangan terkait kegiatan yang diselenggarakan di BPK dirinya masih menanggapi, namun saat diminta tanggapannya terkait dirinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu atas dugaan melanggar netralitas ASN, Pj walikota enggan berkomentar sedikit pun sembari berlalu masuk ke dalam lift untuk meninggalkan kantor BPK Bengkulu.

Seperti diketahui sebelumnya, Pj Walikota Bengkulu diduga melanggar netralitas ASN karena menggunakan nomor pribadinya untuk menyebarkan surat suara untuk memilih istrinya yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Surat suara tersebut disebarkan di salah satu grup WhatsApp silaturrahmi Bengkulu yang beranggotakan sekitar 824 orang pada Rabu 10 Januari 2024 pukul 19.03 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan