Zakat Profesi dalam Islam: Penjelasan, Dalil dan Cara Menghitung

Zakat Profesi--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.
Diantara banyaknya macam zakat, ada yang dikenal dengan zakat profesi. Zakat jenis ini termasuk dalam bagian zakat mal. Untuk lebih memahaminya, simak pembahasan berikut ini!
Zakat profesi atau zakat penghasilan dalam bahasa Arab disebut zakah kasb al-amal wa al-mihan al-hurrah, artinya zakat penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah ini dipakai oleh Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh al-Zakah, dan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu.
Syeikh Yusuf Qaradhawi, menilai bahwa pendapatan yang dimiliki oleh kaum muslim dari keahliannya atau pekerjaannya merupakan hal yang perlu mendapat perhatian.
Maksudnya, ia beranggapan bila hasil berupa gaji yang diterima dari suatu pekerjaan mesti dikeluarkan untuk zakat. Lantaran hakikat harta milik Allah SWT, dan kita juga harus menggunakannya di jalan-Nya, di antaranya dengan zakat. Dari kekayaan yang dititipkan kepada kita juga terdapat hak untuk orang fakir dan miskin.
Dalil Zakat Profesi
Dalil sandaran ulama ditetapkannya zakat profesi ini adalah ayat Al-Qur'an yang bersifat umum dalam mensyariatkan zakat. Seperti surah Al Baqarah ayat 267:
Yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
Juga dalam surat Al Baqarah ayat 219:
Yang artinya: Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)."
Dalam hadits dari Hakim bin Nizam, Rasulullah SAW bersabda,