Bupati Bengkulu Tengah: Tambahan Tunjangan 100 % ASN Tidak Bisa Dibayarkan

KONDISI : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto mengatakan, pembayaran tambahan tunjangan 100 persen ASN tidak wajib dibayarkan sebab tergantung kondisi fiskal keuangan daerah. --Candra/RK
Radarkoran.com - Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menjelaskan, meski di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diterbitkan pemerintah pusat ada menjelaskan tentang pembayaran tambahan tunjangan 100 persen bagi ASN. Tapi dalam PP juga dijelaskan pembayaran tambahan tunjangan tersebut tidak wajib, sebab tergantung kondisi fiskal keuangan daerah.
Menurut Bupati Bengkulu Tengah ini, setelah ia membahas masalah ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diputuskan pembayaran tambahan tunjangan 100 persen bagi ASN tidak bisa dibayarkan.
"Iya, sudah dipastikan tambahan tunjangan 100 persen ASN tidak bisa dibayarkan. Kita prioritaskan terlebih dahulu untuk membayar THR ASN sebesar 1 bulan gaji. Untuk tambahan tunjangan, mengingat kondisi fiskal serta keuangan daerah saat ini, maka dengan sangat terpaksa belum dapat kita bayarkan," sampai Bupati Rachmat.
Selanjutnya Bupati Bengkulu Tengah ini berharap semua ASN dapat memaklumi situasi dan kondisi ini. Sebab hal ini diputuskan mengingat kondisi keuangan daerah yang memang tidak memungkinkan untuk membayar tambahan tunjangan tersebut. Ditambah lagi adanya kebijakan refocusing anggaran.
"Saya tetap berharap ASN seluruhnya, dapat mengerti serta memahami situasi yang ada saat ini. Hal ini kita putuskan, sebab kondisi keuangan kita. Tetapi untuk pembayaran THR ASN kita prioritaskan," ujar Bupati Rachmat.
BACA JUGA:Tahun 2015, Pemkab Bengkulu Tengah Gelontorkan Rp 1 M Pematangan Lahan Masjid Agung
Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah ini sudah diminta untuk mempersiapkan berkas pembayaran THR ASN 2025.
BKD juga meminta semua OPD untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap data - data penerima THR. Hal ini dinilai harus dilakukan, guna menghindari terjadinya selisih anggaran.
"Kami sudah mengingatkan seluruh OPD supaya menyiapkan berkas pengajuan pencairan THR. Kita juga meminta OPD memeriksa kembali daftar penerima THR supaya tidak terjadi selisih (Anggaran, red). Untuk pembayaran THR ini akan kita segerakan," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mema ng menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Yakni, PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun Tahun 2025.