Disnakertrans Bengkulu Awasi Kampus Dehasen Soal Ini

Kampus Dehasen Provinsi Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu saat ini terus mengawasi pemberian gaji bagi para dosen yang ada di Kampus Dehasen Bengkulu.
Pengawasan yang dilakukan merupakan intruksi gubernur Bengkulu, Helmi Hasan yang menindaklanjuti atas pengaduan yang disampaikan dalam TikTok Live Gubernur Bengkulu, mengenai rendahnya gaji dosen di Kampus Dehasen yang dinilai mempengaruhi kinerja dan kualitas pengajaran.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, setelah sebelumnya mendapatkan intruksi dari gubernur, pihaknya segera melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan norma kerja. Dan dalam bebeberapa pekan terakhir, komunikasi intensif telah dilakukan antara pengawas tenaga kerja dan pihak manajemen Kampus Dehasen.
"Kampus Dehasen ini jadi objek pembinaan dan pengawasan kami. Kemarin telah kita berikan teguran," katanya.
Sebelumnya, hasilnya pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait lainnya tekag mendapatkan kesimpulan dan diterbitkan nota pemeriksaan 1 yang memuat dua temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kampus yakni pembayaran upah kerja, gaji, insentif, atau honor lainnya harus terakumulasi minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Serta peraturan perusahaan yang sudah tidak berlaku harus segera diperpanjang karena menjadi acuan dalam pengikatan hubungan kerja.
"Persoalan ini sudah kami klarifikasi dan pihak manajemen kampus juga sudah konfirmasi langsung ke Disnakertrans dan dihadiri langsung oleh ownernya. Secara komitmen mereka akan melakukan perbaikan-perbaikan," sampai Syarifudin.
BACA JUGA:RUPST Tahun Buku 2024 dan RUPS Lainnya Bank Bengkulu
Ia menyebut jika pihak manajemen Kampus Dehasen juga telah memberikan jawaban resmi melalui surat bernomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dalam surat tersebut, manajemen menyatakan bahwa saat ini gaji dosen non-sertifikasi berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.
"Ada 53 dosen non sertifikasi yang mereka bayar mungkin belum sesuai, namun mereka sudah berkomitmen tahun ini bisa 25 sampai 30 orang lagi ikut sertifikasi. Ketika mereka sertifikasi, maka tentu saja penghasilannya akan membaik," paparnya.
Syarif juga mengungkapkan manajemen juga berkomitmen untuk menambah honor dosen sebesar Rp200 ribu per orang.
"Kami minta mereka menaikkan gaji jangan 200 saja, kalau bisa dalam tahun 2025 ini mereka menaikkan secara bertahap, misalnya di Maret naik 200 dan April naik lagi. Sehingga di akhir 2025 ini bisa terpenuhi sesuai rekomendasi," katanya.
Sementara itu, terkait temuan kedua mengenai peraturan perusahaan, manajemen menyatakan bahwa dokumen tersebut sedang dalam proses pengesahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP).
"Kami dari Disnakertrans meminta segera membuat peraturan perusahaan seperti yang direkomendasikan," ujar Syarifudin.